Bhabinkamtibmas Kalurahan Tirtonirmolo Hadiri Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Rabu, 07 Oktober 20260 komentar

Bhabinkamtibmas Kalurahan Tirtonirmolo Aiptu Agus Haryanto menghadiri kegiatan sosialisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Dusun Senggotan dan Dusun Plurugan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Kegiatan dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Kasatpol PP Kabupaten Bantul, Dukuh, Ketua RT, Ketua FKPM, Linmas, serta warga masyarakat setempat.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman lingkungan. Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu Agus Haryanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diimbau untuk senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas maupun pihak terkait apabila menemukan permasalahan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Menurutnya, terwujudnya lingkungan yang aman dan kondusif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Dengan adanya komunikasi dan kepedulian bersama, berbagai potensi gangguan kamtibmas dapat diantisipasi sejak dini.

Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi Polri bersama pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kalurahan Tirtonirmolo. 
Share this article :

Posting Komentar