BANTUL - Seorang pria berinisial T (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan berkedok investasi budidaya talas di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam perkara ini, seorang perempuan asal Bali mengalami kerugian hingga Rp 110 juta setelah menyetorkan uang untuk mengikuti investasi tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Bantul melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan korban.
"Setelah menerima laporan dari korban, penyidik melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, setelah ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Rita.
Kasus tersebut bermula pada September 2024. Saat itu, korban ditawari investasi penanaman talas oleh tersangka melalui aplikasi WhatsApp. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan dokumen PDF berisi mekanisme investasi, foto, serta video terkait budidaya talas.
Selain itu, tersangka juga mengirimkan foto-foto yang diklaim sebagai bukti bahwa sejumlah pihak telah bergabung sebagai mitra perusahaan yang bergerak di bidang investasi budidaya talas. Korban kemudian mencari informasi mengenai penawaran tersebut melalui internet.
"Korban awalnya mendapatkan penawaran investasi melalui WhatsApp. Terduga pelaku mengirimkan sejumlah dokumen, foto, dan video untuk meyakinkan korban mengenai investasi budidaya talas yang ditawarkan," jelas Rita.
Selanjutnya, pada 29 September 2024, korban kembali dihubungi melalui telepon WhatsApp dan dibujuk untuk bergabung dalam investasi tersebut. Sehari kemudian, korban mentransfer uang sebesar Rp 1 juta sebagai tanda jadi.
Namun, korban kemudian diminta melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp 109 juta dengan alasan agar mendapatkan prioritas penanaman lahan budidaya talas. Korban pun mentransfer uang tersebut ke rekening bank atas nama tersangka.
"Setelah membayar uang tanda jadi sebesar Rp 1 juta, korban diminta mentransfer tambahan Rp 109 juta. Dengan demikian, total uang yang disetorkan korban untuk investasi tersebut mencapai Rp 110 juta," ungkapnya.
Pada 12 Oktober 2024, korban datang ke Yogyakarta dan menemui tersangka di rumahnya di wilayah Jetis, Bantul. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membicarakan investasi budidaya talas sekaligus menanyakan sertifikat penanaman yang dijanjikan.
Dalam pertemuan itu, tersangka memberikan brosur perusahaan yang disebut berkaitan dengan investasi budidaya talas sebagai bukti pendukung penawarannya. Korban kemudian diminta menunggu sertifikat penanaman tersebut.
Menurut Rita, salah satu hal yang membuat korban tertarik mengikuti investasi itu adalah janji keuntungan dalam jumlah besar dalam waktu relatif singkat.
"Korban tertarik karena ditawari keuntungan yang cukup besar, yakni mencapai Rp 490 juta dalam kurun waktu sekitar delapan hingga sembilan bulan. Namun, korban justru mengalami kerugian sebesar Rp 110 juta," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan perkara itu ke Polres Bantul pada 7 Desember 2024. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Rita menambahkan, dalam proses penyidikan, petugas telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu brosur penawaran investasi budidaya talas serta satu bendel rekening koran dari sebuah bank atas nama korban untuk periode September hingga Oktober 2024.
"Penyidik telah memeriksa korban dan saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara," ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan.
"Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum," pungkas Rita.
Beranda.jpeg)
Posting Komentar