BANTUL - Polres Bantul bersama polsek jajaran menggelar razia minuman keras (miras) di 11 titik selama periode 7-11 Oktober 2026. Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan 128 botol minuman beralkohol berbagai jenis, mulai dari tuak, ciu, anggur merah, bir, hingga minuman yang diduga oplosan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Operasi dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi warga mengenai dugaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol ilegal.
"Razia ini merupakan upaya kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Bantul agar tetap aman dan kondusif. Kami juga menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras," kata Rita, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengidentifikasi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.
"Informasi dari masyarakat menjadi salah satu langkah penting bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan di lapangan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penjualan miras ilegal," ujarnya.
Rangkaian operasi tersebut dilakukan oleh Sat Samapta Polres Bantul, polsek jajaran, serta tim gabungan. Selain memeriksa tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi miras, petugas juga menindaklanjuti laporan mengenai sekelompok pemuda yang mengonsumsi minuman beralkohol.
Di wilayah Sewon, petugas mengamankan enam botol tuak berukuran 1.500 mililiter dari seorang pria berinisial R (43) pada Rabu (7/10) dini hari. Selanjutnya, pada Kamis (8/10) malam, petugas menyita tiga botol ciu Bekonang berukuran 600 mililiter dari pria berinisial A (29) di wilayah Pleret.
Sementara itu, dalam operasi di wilayah Sedayu pada Jumat (9/10) malam, petugas mengamankan tiga botol anggur kolesom dari seorang pria berinisial R (27). Pada hari yang sama, petugas di wilayah Pleret juga menyita empat botol ciu dari pria berinisial T (27).
"Penindakan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dan hasil pemeriksaan petugas di lapangan. Barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut," kata Rita.
Di wilayah Pandak, petugas menyita enam botol anggur kolesom atau anggur orang tua dengan kadar alkohol 19 persen. Minuman tersebut ditemukan saat petugas patroli mencurigai seseorang yang membawa kardus berisi minuman beralkohol.
Kemudian, pada Sabtu (10/10) malam, petugas melakukan penindakan di sebuah outlet di kawasan Parangtritis, Kretek. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 48 botol minuman beralkohol yang terdiri atas 24 botol anggur merah, 12 botol anggur orang tua, dan 12 botol bir Bintang. Seluruh minuman tersebut berukuran 620 mililiter per botol.
Di wilayah Banguntapan, petugas juga mengamankan 13 botol minuman beralkohol. Barang bukti tersebut terdiri atas enam botol bir Singaraja berukuran 620 mililiter serta tujuh botol berisi ciu yang dikemas menggunakan botol air mineral berbagai merek.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda di wilayah Piyungan pada Minggu (11/10) dini hari menghasilkan temuan satu botol minuman bermerek McDonal Vodka.
Operasi gabungan di kawasan Parangkusumo, Kretek, pada Jumat (9/10) malam hingga Sabtu (10/10) dini hari juga mengungkap dugaan transaksi jual beli minuman beralkohol di dua tempat. Dari lokasi pertama, petugas menyita 20 botol minuman beralkohol yang terdiri atas tiga botol vodka, lima botol bir Bintang, empat botol anggur kolesom, tiga botol anggur merah, satu botol Kawa Kawa, dan empat botol Atlas.
Adapun dari lokasi kedua di kawasan yang sama, petugas mengamankan 24 botol minuman jenis AL yang diduga merupakan minuman oplosan. Dengan demikian, total barang bukti dari dua lokasi tersebut mencapai 44 botol minuman beralkohol.
Selain penindakan terhadap peredaran miras, operasi gabungan di wilayah Banguntapan juga menemukan dugaan kepemilikan psikotropika. Petugas mengamankan sembilan tablet dalam kemasan bertuliskan Camlet Alprazolam Tablet 1 mg serta sebuah tas selempang hitam dari seorang pria. Temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti untuk pengembangan penyelidikan.
Rita menegaskan, kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Bantul. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.
"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Harapannya, peredaran minuman keras ilegal dapat ditekan sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman," jelasnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
"Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat. Kami berharap warga bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif," pungkas Rita.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Operasi dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi warga mengenai dugaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol ilegal.
"Razia ini merupakan upaya kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Bantul agar tetap aman dan kondusif. Kami juga menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras," kata Rita, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengidentifikasi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.
"Informasi dari masyarakat menjadi salah satu langkah penting bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan di lapangan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penjualan miras ilegal," ujarnya.
Rangkaian operasi tersebut dilakukan oleh Sat Samapta Polres Bantul, polsek jajaran, serta tim gabungan. Selain memeriksa tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi miras, petugas juga menindaklanjuti laporan mengenai sekelompok pemuda yang mengonsumsi minuman beralkohol.
Di wilayah Sewon, petugas mengamankan enam botol tuak berukuran 1.500 mililiter dari seorang pria berinisial R (43) pada Rabu (7/10) dini hari. Selanjutnya, pada Kamis (8/10) malam, petugas menyita tiga botol ciu Bekonang berukuran 600 mililiter dari pria berinisial A (29) di wilayah Pleret.
Sementara itu, dalam operasi di wilayah Sedayu pada Jumat (9/10) malam, petugas mengamankan tiga botol anggur kolesom dari seorang pria berinisial R (27). Pada hari yang sama, petugas di wilayah Pleret juga menyita empat botol ciu dari pria berinisial T (27).
"Penindakan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dan hasil pemeriksaan petugas di lapangan. Barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut," kata Rita.
Di wilayah Pandak, petugas menyita enam botol anggur kolesom atau anggur orang tua dengan kadar alkohol 19 persen. Minuman tersebut ditemukan saat petugas patroli mencurigai seseorang yang membawa kardus berisi minuman beralkohol.
Kemudian, pada Sabtu (10/10) malam, petugas melakukan penindakan di sebuah outlet di kawasan Parangtritis, Kretek. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 48 botol minuman beralkohol yang terdiri atas 24 botol anggur merah, 12 botol anggur orang tua, dan 12 botol bir Bintang. Seluruh minuman tersebut berukuran 620 mililiter per botol.
Di wilayah Banguntapan, petugas juga mengamankan 13 botol minuman beralkohol. Barang bukti tersebut terdiri atas enam botol bir Singaraja berukuran 620 mililiter serta tujuh botol berisi ciu yang dikemas menggunakan botol air mineral berbagai merek.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda di wilayah Piyungan pada Minggu (11/10) dini hari menghasilkan temuan satu botol minuman bermerek McDonal Vodka.
Operasi gabungan di kawasan Parangkusumo, Kretek, pada Jumat (9/10) malam hingga Sabtu (10/10) dini hari juga mengungkap dugaan transaksi jual beli minuman beralkohol di dua tempat. Dari lokasi pertama, petugas menyita 20 botol minuman beralkohol yang terdiri atas tiga botol vodka, lima botol bir Bintang, empat botol anggur kolesom, tiga botol anggur merah, satu botol Kawa Kawa, dan empat botol Atlas.
Adapun dari lokasi kedua di kawasan yang sama, petugas mengamankan 24 botol minuman jenis AL yang diduga merupakan minuman oplosan. Dengan demikian, total barang bukti dari dua lokasi tersebut mencapai 44 botol minuman beralkohol.
Selain penindakan terhadap peredaran miras, operasi gabungan di wilayah Banguntapan juga menemukan dugaan kepemilikan psikotropika. Petugas mengamankan sembilan tablet dalam kemasan bertuliskan Camlet Alprazolam Tablet 1 mg serta sebuah tas selempang hitam dari seorang pria. Temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti untuk pengembangan penyelidikan.
Rita menegaskan, kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Bantul. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.
"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Harapannya, peredaran minuman keras ilegal dapat ditekan sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman," jelasnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
"Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat. Kami berharap warga bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif," pungkas Rita.
Beranda
Posting Komentar