Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan pengawasan harga dan mutu beras di Kabupaten Bantul, Selasa (15/9/2026). Kegiatan tersebut menyasar pedagang atau toko beras di Pasar Bantul serta retail modern DM Swalayan.
Pengawasan dilakukan untuk memantau perkembangan harga, ketersediaan, serta mutu beras yang beredar di masyarakat. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Polda D.I. Yogyakarta, Badan Pangan Nasional, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Polres Bantul, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bantul, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Bantul, serta Perum BULOG.
Di Pasar Bantul, tim melakukan pemantauan terhadap sejumlah pedagang beras, antara lain Toko Menik Beras, Toko Kondang Murah, Toko Kuncup Mekar, Toko Seminarti, dan Toko Bu Wasiyem.
Dari hasil pemantauan, ditemukan sejumlah komoditas beras yang dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga beras premium yang ditemukan bervariasi, antara lain beras Ladori di kisaran Rp16.000 hingga Rp17.000 per kilogram, Mentik Wangi sekitar Rp15.500 hingga Rp16.500 per kilogram, serta beberapa jenis beras lainnya di kisaran Rp14.000 hingga Rp16.000 per kilogram.
Sementara itu, beras SPHP di sejumlah pedagang dijual sekitar Rp12.000 per kilogram atau Rp60.000 untuk kemasan 5 kilogram. Para pedagang menyampaikan harga beli dan sumber pasokan beras yang berbeda-beda, mulai dari Bulog, distributor, pedagang lain, hingga langsung dari petani.
Dalam pemantauan tersebut, tim juga menemukan beras merek TM yang belum mencantumkan atau memiliki izin edar sesuai ketentuan. Secara keseluruhan, dari lokasi yang menjadi sasaran pemantauan, hanya ditemukan satu merek beras yang telah mencantumkan izin edar pada kemasannya.
Selain pasar tradisional, pengawasan juga dilakukan di DM Swalayan. Di lokasi tersebut diketahui tidak terdapat stok beras saat kegiatan berlangsung. Penyaluran SPHP terakhir diterima pada akhir Agustus 2026.
Pihak DM Swalayan menyampaikan bahwa Bulog sebelumnya telah mengirimkan alokasi sekitar 1.000 pcs SPHP ke manajemen pusat sesuai permintaan. Namun, retail cabang tersebut hanya menerima sekitar 70 pcs. Sementara itu, beras lainnya belum tersedia karena harga dari distributor telah berada di atas HET sehingga pihak retail memilih tidak mengambil barang karena khawatir melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Bulog mengusulkan agar mekanisme pengajuan kebutuhan SPHP dapat dilakukan secara mandiri oleh masing-masing cabang retail. Usulan tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan SPHP di tingkat cabang, mengingat mekanisme pengadaan saat ini masih dilakukan secara terpusat melalui satu manajemen.
Dari hasil pengawasan, tim mencatat masih adanya harga beras yang berada di atas HET pada sejumlah lokasi pemantauan. Kondisi tersebut selanjutnya akan dilakukan pendalaman, termasuk terhadap harga beli dari distributor serta komponen biaya dalam rantai distribusi sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
Selain persoalan harga, tim juga akan melakukan sosialisasi dan pembinaan kembali kepada pelaku usaha mengenai kewajiban pencantuman izin edar pada kemasan beras sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut juga muncul masukan dari daerah agar kebijakan HET beras dapat dievaluasi. Salah satu masukan yang disampaikan adalah agar penetapan HET difokuskan pada beras medium dan SPHP, sedangkan beras premium tidak dikenakan HET.
Masukan lainnya berkaitan dengan pola pengeluaran beras yang dikelola Bulog. Beras tersebut diharapkan dapat dikeluarkan secara berkala setiap bulan, bukan tiga bulan sekali, dengan pertimbangan untuk menjaga kualitas dan mencegah terjadinya penurunan mutu selama masa penyimpanan.
Selanjutnya, Satgas akan melakukan koordinasi dengan Perum BULOG dan pihak retail terkait mekanisme pengajuan serta penyaluran SPHP pada masing-masing cabang. Langkah tersebut diharapkan dapat menyesuaikan ketersediaan SPHP dengan kebutuhan dan permintaan masyarakat di lapangan.
Pengawasan harga dan mutu beras akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga beras bagi masyarakat sekaligus memastikan beras yang beredar memenuhi ketentuan mutu dan peredaran pangan yang berlaku.
Beranda
Posting Komentar