Razia Miras di 13 Lokasi Bantul, Polisi Amankan 236 Botol

Senin, 28 September 20260 komentar


BANTUL - Polisi menggelar razia minuman keras (miras) di 13 lokasi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dalam sepekan terakhir. Dari rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 236 botol miras diamankan petugas.


Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Bantul.

"Razia dilakukan di sejumlah lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat diduga menjadi tempat transaksi atau penjualan minuman beralkohol," kata Rita, Senin (28/9/2026).

Adapun razia dilakukan di sejumlah wilayah kapanewon di Bantul. Petugas antara lain menyasar kawasan Sabdodadi, Sewon, Pleret, Pajangan, Pandak, Banguntapan, Palbapang, Sedayu hingga Piyungan.

Dari 13 lokasi tersebut, petugas mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol. Selain miras jenis anggur dan bir, polisi juga menemukan miras oplosan serta sejumlah minuman beralkohol dengan berbagai merek.

Sementara itu, sebagian besar barang bukti diamankan dari rumah atau lokasi yang berdasarkan informasi warga diduga digunakan untuk transaksi dan penjualan miras. Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di masing-masing kantor kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Rita mengatakan polisi masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah temuan tersebut. Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik atau pihak yang menguasai barang bukti.

"Terhadap temuan tersebut dilakukan pendataan dan pendalaman lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran atau penjualan minuman beralkohol," ujarnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.
Share this article :

Posting Komentar