Motor Hendak Dikembalikan ke Leasing Malah Dijual, Pria di Pleret Ditangkap Polisi

Senin, 28 September 20260 komentar

BANTUL - Polisi menangkap APN alias A (33), warga Wonokromo, Pleret, Bantul, terkait dugaan penggelapan sepeda motor. Pelaku diduga menjual motor milik warga yang sebelumnya diserahkan kepadanya untuk dikembalikan kepada pihak leasing.

Kasus tersebut terjadi di Dusun Jejeran I, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan kasus bermula ketika korban ATQ (37) mengalami keterlambatan pembayaran angsuran sepeda motor Honda Beat miliknya. Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku dapat membantu menyelesaikan persoalan dengan pihak leasing.

"Pelaku menghubungi korban dan menyampaikan bahwa sepeda motor korban sudah terlambat membayar angsuran. Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut karena mengaku mengenal pihak leasing," kata Rita, Minggu (27/9/2026).

Korban yang mempertimbangkan untuk mengembalikan sepeda motor kepada pihak leasing kemudian menyerahkan kendaraan tersebut kepada pelaku. Korban meminta agar sepeda motor itu dikembalikan kepada pihak leasing.

Namun, beberapa waktu kemudian pihak leasing justru datang ke rumah korban untuk mengambil sepeda motor tersebut. Saat itu korban mengetahui bahwa kendaraan yang sebelumnya diserahkan kepada pelaku ternyata tidak dikembalikan kepada pihak leasing.

"Korban kemudian mengetahui bahwa sepeda motor tersebut tidak diserahkan kepada pihak leasing sebagaimana yang telah disepakati," ujarnya.

Polisi yang menerima laporan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku dan kendaraan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas pelaku. Petugas kemudian menemukan keberadaan A di wilayah Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul, dan mengamankannya.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pihak leasing. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Rita.

Sepeda motor yang digelapkan yakni Honda Beat nomor polisi AB 4799 JX tahun 2025 warna hitam. Kendaraan tersebut memiliki nomor mesin JME1E1307005 dan nomor rangka MH1JME111SK308745. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar surat pengganti BPKB yang dikeluarkan PT dari pihak leasing, satu pasang sepatu Nike warna hitam, serta satu buah jam tangan.

Saat ini A telah diamankan di Polsek Pleret untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 
Share this article :

Posting Komentar