Modem dan STB Senilai Rp 70 Juta Dicuri dari Gudang Perusahaan di Bantul, 1 Orang Ditangkap

Rabu, 16 September 20260 komentar

 

BANTUL - Polisi mengungkap kasus pencurian puluhan perangkat internet dari sebuah perusahaan di Jalan Kranginan No. 08, Mertosanan Kulon, Potorono, Banguntapan, Bantul. Seorang pria berinisial HD diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Tri Wibowo mengatakan kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Banguntapan pada 14 September 2026. Sementara itu, pencurian diketahui pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, saksi Mohamad Fasya Nailil Azka hendak memulai aktivitas kerja. Namun, ketika melakukan pengecekan di gudang perusahaan, saksi mendapati sejumlah perangkat yang sebelumnya tersimpan di lokasi tersebut telah hilang.

"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Banguntapan melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan saksi serta mendalami sejumlah petunjuk yang diperoleh di lapangan," kata Wahyu, Rabu (16/9/2026).

Adapun barang yang hilang terdiri dari 42 unit modem internet merek Huawei, 19 unit modem merek ZTE, dan 12 unit set top box (STB) merek Jiuzhou 4K. Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp70,6 juta.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku. Kemudian pada Selasa (15/9), Unit Reskrim Polsek Banguntapan mengamankan HD.

"Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam pencurian sejumlah perangkat yang berada di gudang perusahaan tersebut. Selanjutnya, tersangka kami bawa ke Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu celana pendek jeans warna biru, satu kaos warna hitam-abu-hijau, satu jaket parasut warna hitam, serta satu flashdisk warna abu-abu yang berisi rekaman saat kejadian.

Wahyu menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tersangka. Selain itu, penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Bantul," jelasnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polsek Banguntapan memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share this article :

Posting Komentar