Bantul - Satresnarkoba Polres Bantul menangkap seorang pria berinisial SP alias S (36) yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Pria asal Imogiri itu diamankan saat berada di Jalan Senopaten, Rejokusuman, Tamanan, Banguntapan, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan SP diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 01.25 WIB. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
"Petugas mendapatkan informasi bahwa di sekitar Jalan Senopaten, Rejokusuman, Tamanan, Banguntapan, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut," kata Rita, Jumat (21/8/2026).
Berbekal surat perintah tugas, petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengamatan. Sesampainya di Jalan Senopaten sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di pinggir jalan.
"Setelah dilakukan pengamatan, petugas mencurigai seseorang yang berada di pinggir jalan. Petugas kemudian mendekati dan mengamankan orang tersebut untuk dilakukan penggeledahan," ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam potongan sedotan berwarna kuning.
"Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna biru. Barang yang diduga sabu tersebut memiliki berat sekitar 0,37 gram berikut plastik klip pembungkusnya," jelas Rita.
Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama SP. Dia juga mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.
Beli Sabu Rp 400 Ribu
Kepada polisi, SP mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang diketahui bernama Mario dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Mario yang saat ini masih dalam pencarian. Sabu itu dibeli dengan harga Rp 400 ribu," kata Rita.
SP juga mengaku membeli sabu tersebut menggunakan uang miliknya sendiri dan rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi. Namun, tersangka tidak dapat menunjukkan izin dari pihak berwenang terkait kepemilikan narkotika tersebut.
Selanjutnya, SP beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bantul," pungkas Rita.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan SP diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 01.25 WIB. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
"Petugas mendapatkan informasi bahwa di sekitar Jalan Senopaten, Rejokusuman, Tamanan, Banguntapan, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut," kata Rita, Jumat (21/8/2026).
Berbekal surat perintah tugas, petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengamatan. Sesampainya di Jalan Senopaten sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di pinggir jalan.
"Setelah dilakukan pengamatan, petugas mencurigai seseorang yang berada di pinggir jalan. Petugas kemudian mendekati dan mengamankan orang tersebut untuk dilakukan penggeledahan," ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam potongan sedotan berwarna kuning.
"Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna biru. Barang yang diduga sabu tersebut memiliki berat sekitar 0,37 gram berikut plastik klip pembungkusnya," jelas Rita.
Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama SP. Dia juga mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.
Beli Sabu Rp 400 Ribu
Kepada polisi, SP mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang diketahui bernama Mario dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Mario yang saat ini masih dalam pencarian. Sabu itu dibeli dengan harga Rp 400 ribu," kata Rita.
SP juga mengaku membeli sabu tersebut menggunakan uang miliknya sendiri dan rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi. Namun, tersangka tidak dapat menunjukkan izin dari pihak berwenang terkait kepemilikan narkotika tersebut.
Selanjutnya, SP beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bantul," pungkas Rita.
Beranda
Posting Komentar