Residivis Kasus Curas Berulah Lagi, Gasak Murai Batu Rp 10 Juta di Banguntapan Bantul

Rabu, 10 Juni 20260 komentar

Bantul - Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial NFS (44) kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria yang tidak bekerja warga Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul tersebut ditangkap polisi setelah terbukti nekat menggasak seekor burung murai batu senilai belasan juta rupiah milik tetangganya sendiri.

Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Aji Wibowo STK, SIK, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan mantan narapidana kasus pencurian dengan kekerasan yang belum lama menghirup udara bebas. Alih-alih bertobat, tersangka justru kembali melakukan aksi kriminalitas dengan menyasar rumah warga yang lengang.

Kronologi Pencurian Terekam CCTV

Aksi pencurian tersebut bermula pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB saat korban bernama Muzamil (53) menggantungkan burung murai batu kesayangannya di teras rumah yang berlokasi di Besalen, Baturetno, Banguntapan, Bantul. Setelah itu, korban meninggalkan rumah untuk bekerja di gudang rongsokan yang berada di sisi timur kediamannya.

Namun, ketika korban pulang ke rumah sekitar pukul 16.30 WIB, ia mendapati burung murai batu beserta sangkar kayunya sudah raib dari tempat semula. Korban sempat berupaya mencari dan bertanya kepada para tetangga sekitar rumah, tetapi tidak ada satu pun warga yang mengetahui keberadaan burung tersebut.

Kecurigaan korban akhirnya terjawab setelah ia berinisiatif memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria tidak dikenal menyelinap masuk dan membawa kabur burung beserta sangkarnya. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 10.000.000, kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banguntapan.

Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan resmi dari korban, Unit Reskrim Polsek Banguntapan bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan pelaku lewat petunjuk rekaman CCTV. Tidak butuh waktu lama, pada Sabtu, 6 Juni 2026 dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, petugas berhasil meringkus NFS di sebuah kawasan perumahan di Banguntapan, Bantul.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka NFS menggunakan modus operandi dengan memantau situasi lingkungan terlebih dahulu menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna oranye. Setelah memastikan kondisi rumah korban aman, tersangka memarkirkan motornya di sisi selatan tempat kejadian perkara lalu kembali dengan berjalan kaki untuk mengambil burung murai batu yang tengah digantang di teras depan.

"Tersangka ini merupakan residivis curas dan saat diinterogasi petugas, ia langsung mengakui semua perbuatannya. Mengenai motif utamanya, pelaku berdalih ingin memiliki dan menguasai burung murai batu tersebut karena yang bersangkutan memang hobi memelihara burung," ujar AKP Wahyu Aji Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (10/6/2026).

Terancam Lima Tahun Penjara

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan dipakai pelaku saat melancarkan aksinya. Barang bukti yang diamankan tersebut meliputi satu ekor burung murai batu warna hitam cokelat beserta sangkar kayu bambunya, sebuah topi hijau tua merek Hurley, satu potong kaos lengan panjang motif lorek hitam putih merek American Jeans, celana pendek abu-abu, sebuah masker putih merek Sensi, serta sepasang sandal selop hijau tua merek Luofu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka NFS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan nekatnya tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Berdasarkan pasal baru tersebut, eks narapidana ini diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau sanksi denda paling banyak kategori V.


Share this article :

Posting Komentar