POLRI TIDAK BERWENANG MEMBLOKIR AKUN / WEBSITE

Senin, 09 Februari 20150 komentar



Bagi warga masyarakat yang menemukan situs, web atau akun yang mengandung unsur sara, radikalime, porno dan penipuan dihimbau untuk segera melaporkan secara online kepada Kementerian dan Informatika RI yang berhak dan memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran terhadap situs, web atau akun tersebut.

Polri tidak berhak dan berwenang untuk melakukan pemblokiran situs, web atau akun. Adapun alamat pelaporan akun tersebut di Sini (http://kontak.kominfo.go.id/index.php/pengaduan/link).

Share this article :

Posting Komentar